Sabtu, 12 November 2011

Potensi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro

 

 
Bentuk lain kredit mikro yang diakui keberhasilannya oleh dunia adalah pola Grameen Bank yang dirancang untuk memecahkan Perkreditan bagi keluarga miskin. Modal ini terbukti telah berhasil membangkitkan kegiatan ekonomi bagi kelompok penduduk miskin di Bangladesh, sehingga dianggap sangat sesuai untuk memecahkan penyediaan modal bagi penciptaan kegiatan produktif untuk penduduk miskin. Mat Syukur (2001) dalam hasil studinya mengemukakan bahwa Karya Usaha Mandiri (KUM) yang merupakan reflikasi gremeen bank sangat efektif sebagai instrumen delivery untuk kelompok sasaran, namun sustainability dari program ini tanpa dukungan dari luar yang terus menerus masih dipertanyakan, demikian juga daya saing terhadap produk kredit mikro lain belum secara nyata menunjukan keunggulannya. Di dunia memang diakui bahwa Grameen Bank adalah sistem perbankan sosial yang terbaik dan paling berhasil, sehingga menjadi model yang tepat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi kelompok penduduk miskin.  
Jika BRI unit telah diakui sebagai The Biggest and The Best Micro Banking System in the world, maka Grameen Bank adalah The Best Social Banking System, perbedaannya terletak pada kemampuan untuk memobilisasi dana masyarakat dan kegiatan usaha secara komersial yang sehat tanpa subsidi untuk perbankan mikro seperti yang telah ditunjukkan BRI-Unit. Sementara Grameen Bank terletak pada kemampuannya untuk menjangkau masyarakat miskin menjadi produktif dan siap masuk dalam arus kegiatan ekonomi biasa serta memanfaatkan mekanisme perbankan yang biasa, meskipun akhirnya juga dikerjakan oleh Grameen Bank sendiri tapi tidak tertutup untuk menjadi nasabah bank lain. Di Indonesia yang memiliki kekuatan koperasi sebagai sumber pembiayaan mikro terbesar kedua setelah BRI-Unit, struktur kelembagaannya masih sangat terfragmentasi dan belum bergerak sebagai sistem kembaga keuangan yang efisien, oleh karena daya dobraknya tidak dapat kelihatan meluas dan terkesan kurang produktif. Di negara seperti Kanada, India, Korea, dan lain-lain lembaga keuangan mikro yang diselenggarakan koperasi menjadi kekuatan efektif untuk pembiayaan anggota koperasi baik para petani, peternak, produsen, maupun konsumen.  
Pada dasarnya potensi pengembangan LKM masih cukup luas karena :
1.         Usaha mikro dan kecil belum seluruhnya dapat dilayani atau dijangkau oleh LKM yang ada
2.         LKM berada di tengah masyarakat
3.         Ada potensi menabung oleh masyarakat karena rendahnya penyerapan investasi didaerah, terutama di pedesaan
4.         Dukungan dari lembaga dalam negeri dan internasional cukup kuat
 
Segmentasi pasar lembaga keuangan mikro pada umumnya adalah kelompok usaha mikro yang dianggap oleh bank :
1.           Tidak memiliki persyaratan yang memadai
2.            Tidak memiliki agunan yang cukup
3.           Biaya transaksinya mahal / tinggi
4.          Lokasi kelompok miskin tidak berada dalam jangkauan kantor cabangnya
 
Permintaan kredit bagi Lembaga Keuangan Mikro dapat diperhitungkan masih sangat luas dan segmennya bermacam-macam. Hal ini mengingat sebagian besar kelompok usaha mikro belum dapat dilayani oleh bank. Kelompok peminjam tersebut meliputi usaha produktif masyarakat yang memiliki perputaran usaha tinggi dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.

sumber : http://smecda.com/deputi7/file_makalah/lkm.htm

FORM PERMOHONAN PINJAMAN KELOMPOK




1.       Nama Kelompok Tani     : ______________________________________________________
2.       Nama Ketua Kelompok : ______________________________________________________
3.       Alamat                            : ______________________________________________________
4.       Anggota calon peminjam

No
Nama Calon Peminjam
Alamat
(RT, no telp)
Rencana Usaha Agribisnis
Volume
Kebutuhan Dana
Tanda tangan






































































Jumlah dana





                             Ketua Gapoktan,



( ............................................. )
............................ , ............................................
Ketua Kelompok Tani



( ............................................. )

Mengesahkan



(.................................................)
Nb                : Setelah mempertimbangkan pengajuan dari kelompok tani, maka dengan ini kami menyetujui  untuk mencairakan dana kepada kelompok tani ................................. ...... sebesar Rp. ............................. (...............................................................)

FORM PERMOHONAN PINJAMAN ANGGOTA






















Kami, yang bertanda tangan dibawah ini bermaksud mengajukan pinjaman pada LKM Srigading sebagai berikut

I.      DATA PRIBADI PEMINJAM
1.       Nama Lengkap  : ______________________________________________________________
2.       Tempat, tgl lahir : ______________________________________________________________
3.   Alamat                 : ______________________________________________________________
4.       No telp              : ___________________________________________________________
5 . Agama                  : ______________________________________________________________
6.    Pekerjaan             : ______________________________________________________________
7.       Kelompoktani     : ___________________________________________________________

II.    DATA SUAMI/ISTRI
1.       Nama Lengkap  : ______________________________________________________________
2.       Tempat, tgl lahir: ______________________________________________________________
3.       Alamat              : ______________________________________________________________
4.       Agama              : ______________________________________________________________
5.       Pekerjaan         : ______________________________________________________________

III.  IDENTITAS PEMINJAM
1.       Jenis Identitas   :  1. KTP                                                2. SIM                                   3. ____________
2.       No identitas       : ________________________________________________________________

IV. DATA USAHA AGRIBISNIS
1.       Usaha yang akan dikembangkan : ___________________________________________________ _________________________________________________________________________
2.       Volume                                  : _____________________________________________________
3.       Modal yang dibutuhkan  : _____________________________________________________

Demikian permohonan ini kami sampaikan dengan data yang sebenar-benarnya.


Mengetahui,
Ketua Kelompok Tani



( ............................................. )
.............................. , ...........................................

Pemohon pinjaman



( ................................................. )




Lembaga Keuangan Mikro Butuh Legalitas

Potensi usaha mikro di Indonesia sangat besar. Hal ini yang membuat lembaga keuangan mikro berkembang pesat. Untuk itu, dibutuhkan undang-undang guna mengatur lembaga keuangan mikro. Pengurus Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Senin (24/1).
Menurut Ketua Komite II DPD Bambang Susilo, rapat tersebut untuk menghimpun masukan yang akan menjadi bahan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
LKM memiliki karakteristik sendiri sehingga tidak bisa dipaksakan sebagai badan hukum bank atau koperasi.
Isnaini Mukti Azis dari Bank Muamalat mengatakan, pelaku usaha mikro sulit mengakses kredit dari bank karena persyaratan untuk mendapat kredit sulit dipenuhi oleh usaha mikro. Dalam kondisi ini, LKM berperan strategis dalam menyalurkan kredit bagi usaha mikro.
”Kelemahannya, kalau LKM bangkrut, tidak bisa dituntut atau diminta tanggung jawabnya karena tidak ada badan hukumnya,” kata Isnaini.
Chairil Asfar Azis dari BII Syariah mengakui bahwa bank sulit menjangkau nasabah mikro. ”Keberadaan LKM membantu akses bank terhadap nasabah mikro melalui jaringan,” ujarnya.
Tahun 2008, kata Budiana Saifullah dari Jaringan Nasional Pendukung Usaha Kecil Menengah (JNPUKM), terdapat 51,2 juta unit usaha mikro, kecil, dan menengah. Sekitar 80 persen dari jumlah itu usaha mikro.
Di sisi lain, Syahril T Alam, Ketua divisi Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan LKM Syariah mengkritisi pasal 12 RUU tentang LKM. Pasal itu menyebutkan, LKM dapat menerima simpanan, memberi pinjaman, dan melakukan usaha lain yang tidak melanggar aturan.
”Ini luas sekali. Padahal, BPRS saja hanya memberi pinjaman dan menerima simpanan,” kata Syahril.
Besaran kredit mikro umumnya maksimal Rp 50 juta. Data Bank Indonesia, mengutip hasil studi GTZ-Profi sampai 2006, menyebutkan, total kredit mikro yang disalurkan Rp 49,656 triliun untuk 70,042 juta nasabah.
Dari kredit itu, Rp 16,154 triliun di antaranya disalurkan oleh Bank Perkreditan Rakyat untuk 5,672 juta nasabah, Baitul Maal wat Tamwil menyalurkan Rp 264 miliar untuk 460.000 nasabah, dan Badan Kredit Desa menyalurkan Rp 197 juta untuk 480.000 nasabah

sumber : http://keuanganinvestasi.blogspot.com

Anggota Kelompok

Jumlah anggota LKM Srigading saat ini terdiri dari 20 Kelompok Tani
yang bergerak di berbagai bidang agribisnis....
berikut nama ke-20 Anggota Kelompok Tani LKM SRIGADING :

  1.  Poktan Ngudi Makmur ( Gedongan)
  2.  Poktan Sido Rukun ( Ceme)
  3. Poktan Tani Maju ( Celep)
  4. Poktan Mekar Jaya ( Tinggen)
  5. Poktan Maju Makmur ( Bonggalan)
  6. Poktan Mugi Makmur ( Kalijurang)
  7. Poktan Wuluhadeg
  8. Poktan Ngudi Makmur ( Srabahan)
  9. Poktan Malangan ( Malangan)
  10. Poktan Sri Rejeki ( Ngemplak)
  11. Poktan Bukti Tani ( cetan)
  12. Poktan Sri Makmur ( Soge sanden)
  13. Poktan Tani Manunggal ( Gokerten)
  14. Poktan Ngudi Makmur ( Sangkeh)
  15. Poktan Dadi Makmur ( Dengokan)
  16. Poktan Wiro Tani ( Wirosutan)
  17. Poktan Dodogan Maju ( Dodogan)
  18. Poktan Mulyosari Rejo (Tegalrejo)
  19. Poktan Unan-Unan
  20. Poktan Tani Maju ( Ngepet)

Rabu, 19 Oktober 2011

SYARAT DAN CARA MENJADI NASABAH

1. Warga Desa Srigading yang mempunyai usaha pada sektor yang dibiayai LKM
2. Mengisi formulir yang disediakan LKM Srigading dan melampirkan foto copy KTP
3. Membayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000,-
4. Lolos verifikasi (survey kelayakan usaha)

SEKTOR AGRIBISNIS YANG DIBIAYAI

1. Usaha On-Farm :
    - Budidaya Pertanian
    - Ternak
2. Usaha Off-Farm
    - Pengolahan hasil pertanian
    - Pemasaran hasil pertanian
3. Usaha lain berbasis pertanian, misalnya penyedia saprodi